blog pribadi ari bahtiar

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesa yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesa. 



Kepramukaan pada hakekatnya merupakan suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
 

Gerakan Pramuka merupakan suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
 

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
  • Keputusan Presiden Republik Indonesa Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesa Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesa Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka


Tag : materi, penegak
0 Komentar untuk "Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka "

Back To Top